Konsep Properti Syariah muncul dilatarbelakangi oleh keresahan sebagian umat islam yang mempelajari al Qur’an surat Al Baqoroh ayat 275 dan seterusnya terkait dengan ketentuan ‘riba’. Berdasarkan hal itulah, beberapa orang melakukan kajian dan resolusi dalam kredit pemilikan rumah (KPR) yang tidak menggunakan pembiayaan dari bank demi menjaga diri dari konsep ‘riba’ yang ada dalam skema pembiayaan dan utang-piutang lembaga keuangan.
Motivasi utama dari munculnya Properti Syariah ini adalah atas dasar bentuk keimanan pada ayat suci Al Qur’an yang membahas tentang ‘riba’. Anggap hal ini sebagai bagian dari bentuk Spiritualisme, religiusitas atau keimanan.
Berdasarkan motivasi di atas ternyata didapat kemudahan-kemudahan bagi pembeli properti syariah dalam hal isu finansial dan utang-piutang.
Konsep Properti Syariah memiliki tagline utama :
a. Tanpa KPR Bank = yaitu skema utang-piutang tanpa bunga utang atau 0%
b. Tanpa Denda = yaitu skema tanpa pengenaan denda uang keterlambatan
c. Tanpa Sita = yaitu skema jual-beli, bukan skema sita
d. Tanpa Akad bermasalah = yaitu memperjelas kedudukan penjual-pembeli dan isi akad transaksinya sesuai ketentuan islam dalam tema perdagangan
Konsep Properti Syariah bermunculan karena sebab landasan ingin mewujudkan bentuk keimanan terkait ayat suci al Qur’an meski hanya beberapa ayat saja. Konsep ini menjadi alternatif KPR yang bisa didapat masyarakat muslim dari skema KPR bank yang sudah ada biasanya.